Kapal Penyelundup 1,16 Ton Ketamin Diduga Ganti Nama untuk Kelabui Aparat
MEDAN – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap modus penyelundupan narkotika melalui jalur laut dengan mengganti nama kapal untuk mengelabui aparat. Modus tersebut terungkap dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Nah, inilah salah satu strategi para penyelundup selalu merubah-rubah nama kapal ya,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026).
Kapolri menjelaskan, keberadaan kapal tersebut terdeteksi melalui pemantauan terhadap pergerakan mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman. Setelah dilakukan penelusuran, tim gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta Polri berhasil mencegat kapal itu di perairan Tanjung Balai Asahan.
Kapal yang diamankan bernama MT Global 168, berjenis tanker dan berbendera Mongolia. Namun, berdasarkan keterangan Kapolri, kapal tersebut berasal dari Malaysia.
Berdasarkan data identifikasi kapal yang disampaikan, MT Global 168 memiliki nomor IMO 9078787, MMSI 4576155, dan tanda panggil atau call sign JWM8. Kapal yang dibangun pada 1993 tersebut sebelumnya tercatat menggunakan nama Sulosio Maru No. 08.
“Jadi benderanya Mongolia, tapi kapalnya dari Malaysia,” kata Suyudi.
Dari sisi spesifikasi, kapal tersebut memiliki panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter. Kapal itu tercatat memiliki gross tonnage (GT) 370, dengan deadweight tonnage (DWT) sekitar 726–776 ton.
Kapolri juga menyebut Makmur Marine Petroleum sebagai perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal atau registered owner berdasarkan data yang ditelusuri.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan secara senyap untuk membongkar dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut. Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat untuk mencegah masuk dan beredarnya zat berbahaya di Indonesia.
Penggunaan identitas kapal yang berbeda menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam penyelidikan kasus tersebut. Penelusuran riwayat nama, identitas, bendera, dan kepemilikan kapal dapat membantu aparat mengidentifikasi pergerakan kapal yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara.
