Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah, Polda Jateng Blokir Rekening Rp2,4 Miliar

SEMARANG, Liputankabarkota.com – Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan perjudian jenis togel yang beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Pengungkapan ini menyasar sejumlah peran dalam praktik perjudian, mulai dari pengepul kupon, kurir, hingga bandar, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan paparkan bukti jaringan judi togel lintas daerah saat konferensi pers
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan memimpin rilis pers pembongkaran jaringan judi togel lintas wilayah Demak, Grobogan, dan Semarang. (Foto: Dok. Humas Polda Jateng)

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 9–10 Oktober 2026. Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan para terduga pelaku, menyita ribuan kupon togel dan sejumlah barang bukti lain, serta melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian.

Penindakan di Kabupaten Demak

Di Kabupaten Demak, petugas mengungkap praktik perjudian togel pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dalam penindakan tersebut, tiga orang diamankan. Mereka diduga berperan menerima dan menghimpun angka taruhan dari masyarakat maupun pengecer, dengan jenis togel yang merujuk pada hasil undian luar negeri, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 8.416 kupon togel. Penyidik juga melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian dengan saldo mencapai Rp519.994.717.

Pengungkapan Kurir Togel di Grobogan

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dalam kasus ini, dua orang diamankan karena diduga berperan sebagai kurir pengiriman kupon togel dari Demak kepada pengecer di wilayah Grobogan.

Keduanya diduga mengantarkan kupon togel menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max. Petugas turut mengamankan dua kotak besi berisi kupon togel dengan jumlah keseluruhan 421 bendel, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian tersebut.

Penggerebekan Bandar Togel di Semarang

Sementara di Semarang, petugas mengungkap praktik perjudian togel di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada Jumat malam (9/10/2026). Dalam paparan Kapolda, lima orang diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dengan pembagian peran sebagai penjual, pengepul, hingga bandar.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 43.250 bendel kupon togel serta uang tunai sebesar Rp19.650.000. Petugas juga melakukan pemblokiran terhadap lima rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut, dengan total saldo sekitar Rp1,942 miliar.

Dengan demikian, nilai saldo rekening yang diblokir dari pengungkapan di Demak dan Semarang mencapai sekitar Rp2,462 miliar. Nilai tersebut merupakan saldo rekening yang diblokir penyidik, bukan jumlah uang tunai yang disita maupun keuntungan bersih dari aktivitas perjudian.

Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kapolda menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak praktik perjudian secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan di balik operasionalnya. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi. Perjudian daring juga menjadi perhatian untuk ditindak. Siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada anggota Polri yang membekingi atau ikut terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara perjudian tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url