Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 2 Orang Jadi Tersangka

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menggelar konferensi pers kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Sidoarjo.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni (tiga dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast (tiga dari kanan) menyampaikan rilis pengungkapan kasus pemindahan isi tabung LPG bersubsidi secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). (Foto/Dok. Humas)

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Wahyu Norman H. menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Wahyu.

Selain ribuan tabung LPG, penyidik menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Dari lokasi itu, para pelaku diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan. Produk hasil pemindahan isi tabung tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 Miliar

Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Perhitungan sementara itu menggunakan asumsi aktivitas berlangsung selama empat bulan penuh.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak.

Menurut Irhamni, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.

“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Irhamni.

Ia menambahkan, penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.

Polda Jatim Ajak Masyarakat Awasi Distribusi LPG

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri dalam menangani dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Ia menekankan bahwa pengawasan distribusi barang bersubsidi penting untuk memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat sesuai kriteria penerima.

“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Abast.

Abast juga mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada kepolisian atau instansi terkait.

“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran hasil kegiatan tersebut, serta jaringan distribusi yang diduga terkait dengan perkara.

Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url