Hak Jawab Dan Hak Koreksi

Liputan Kabar Kota menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat serta hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman ini menjelaskan mekanisme penyampaian permintaan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas pemberitaan yang diterbitkan melalui kanal resmi Liputan Kabar Kota.

1. Pengertian Hak Jawab

Hak jawab adalah hak seseorang, kelompok orang, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak jawab dilayani sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman hak jawab yang berlaku.

2. Pengertian Hak Koreksi

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

Redaksi akan memeriksa permintaan koreksi berdasarkan isi pemberitaan, bukti pendukung, dan informasi yang dapat diverifikasi.

3. Siapa yang Dapat Mengajukan?

Permintaan dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang memiliki dasar dan kewenangan yang relevan untuk mewakilinya.

Pemohon diharapkan memberikan identitas dan informasi kontak yang dapat diverifikasi serta menjelaskan hubungan pemohon dengan berita yang dipersoalkan.

4. Cara Mengajukan Permintaan

Permintaan hak jawab atau hak koreksi dapat disampaikan melalui kanal resmi pada halaman Kontak Kami.

Untuk memudahkan pemeriksaan, pemohon diharapkan menyertakan:

  1. Nama dan identitas pemohon.

  2. Informasi kontak yang dapat dihubungi.

  3. Judul dan tautan berita yang dipersoalkan.

  4. Tanggal penerbitan berita, jika diketahui.

  5. Bagian informasi yang dianggap keliru atau merugikan.

  6. Penjelasan mengenai fakta yang perlu diperbaiki atau tanggapan yang ingin disampaikan.

  7. Bukti pendukung yang relevan, jika tersedia.

Untuk hak jawab, pemohon sebaiknya menyertakan naskah tanggapan yang jelas, relevan, dan berhubungan langsung dengan pemberitaan.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan yang diperlukan untuk memverifikasi permohonan.

5. Proses Pemeriksaan

Setelah menerima permintaan, redaksi akan menelaah kelengkapan informasi, memeriksa berita yang dimaksud, serta mengevaluasi bukti dan keterangan yang disampaikan.

Redaksi dapat melakukan konfirmasi tambahan apabila diperlukan. Penanganan permintaan dilakukan sesuai jenisnya, ketentuan yang berlaku, dan prosedur hak jawab atau hak koreksi yang relevan.

Permintaan tidak boleh ditolak semata-mata karena pemohon tidak sependapat dengan sudut pandang berita. Penilaian dilakukan berdasarkan substansi, fakta, dan ketentuan yang berlaku.

6. Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, redaksi dapat melakukan tindakan yang sesuai, antara lain:

  • Memperbaiki kesalahan faktual.

  • Memperbarui berita berdasarkan fakta atau perkembangan baru.

  • Memuat hak jawab sesuai ketentuan.

  • Memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.

  • Melakukan tindakan lain yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Ralat, koreksi, atau hak jawab akan ditautkan pada berita yang berkaitan dan diberi keterangan waktu pemuatan sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

7. Tanggung Jawab Editor dan Redaksi

Editor membantu memeriksa bagian berita yang dipersoalkan, menelusuri sumber informasi, dan menyiapkan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.

Pemimpin Redaksi atau pihak yang diberi kewenangan mengawasi proses penanganan dan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai kebijakan redaksi.

Pembagian tugas ini merupakan mekanisme kerja internal dan tidak mengurangi hak pemohon maupun kewajiban hukum pihak terkait.

8. Biaya dan Independensi

Pengajuan hak jawab dan hak koreksi untuk pelaksanaan hak tersebut tidak dipungut biaya oleh redaksi.

Permintaan akan ditangani secara profesional tanpa mensyaratkan pembelian iklan, kerja sama komersial, atau pembayaran kepada wartawan maupun editor.

9. Apabila Permintaan Belum Terselesaikan

Apabila pemohon menilai pengaduan belum diselesaikan secara memadai, pemohon dapat mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Dewan Pers sesuai prosedur dan kewenangannya.

Informasi mengenai tata cara pengaduan dapat dilihat melalui situs resmi Dewan Pers.

Situs: https://dewanpers.or.id/

10. Penutup

Liputan Kabar Kota berkomitmen menangani permintaan hak jawab dan hak koreksi secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku.

Liputan Kabar Kota

Tanggal pembaruan: 20 Oktober 2026.

No Comment
Add Comment
comment url