Kode Etik Jurnalistik
Liputan Kabar Kota berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada publik.
Dalam menjalankan tugas, wartawan dan jajaran redaksi menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan etika profesi, dengan tetap memperhatikan peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Halaman ini merangkum prinsip etik yang menjadi acuan kerja redaksi dan bukan pengganti naskah resmi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
1. Independensi dan Akurasi
Wartawan harus mengupayakan pemberitaan yang independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pemberitaan tidak boleh dikendalikan oleh tekanan, kepentingan pribadi, atau kepentingan komersial yang bertentangan dengan kepentingan publik dan etika jurnalistik.
Informasi harus diperiksa berdasarkan fakta yang tersedia dan disampaikan tanpa manipulasi.
2. Profesionalisme dalam Pencarian Informasi
Wartawan mengumpulkan informasi dengan cara yang sah, jujur, dan profesional.
Identitas sebagai wartawan tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi, memaksa, mengancam, atau memperoleh keuntungan pribadi yang bertentangan dengan etika profesi.
Dalam memperoleh informasi, wartawan harus menghormati hak narasumber dan mempertimbangkan konteks serta kepentingan publik.
3. Pengujian Informasi dan Keberimbangan
Informasi harus diperiksa dan dikonfirmasi sesuai karakter berita.
Pihak yang disebutkan dalam berita yang berpotensi merugikan reputasi atau kepentingannya harus diberikan kesempatan yang patut untuk menyampaikan keterangan.
Apabila konfirmasi belum diperoleh, redaksi harus menjelaskan situasinya secara proporsional dan tidak menyajikan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.
4. Larangan Membuat Berita Bohong dan Menyesatkan
Wartawan dan editor tidak boleh dengan sengaja membuat atau menyebarkan berita bohong, fitnah, informasi yang menyesatkan, maupun tuduhan tanpa dasar yang memadai.
Judul harus sesuai dengan substansi berita. Kutipan, foto, video, dan keterangan gambar tidak boleh diubah sehingga menyesatkan pembaca.
5. Perlindungan Identitas dan Privasi
Redaksi menghormati kehidupan pribadi dan martabat seseorang dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta ketentuan yang berlaku.
Identitas anak yang harus dilindungi, korban kejahatan seksual, atau pihak rentan lainnya tidak boleh diungkapkan apabila pengungkapan tersebut dilarang atau bertentangan dengan ketentuan perlindungan yang berlaku.
Informasi pribadi hanya digunakan sejauh relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati, tidak menghakimi, dan tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang semestinya.
Istilah seperti terduga, tersangka, terdakwa, atau terpidana harus digunakan sesuai status hukum dan konteks yang benar.
Redaksi harus menghindari penyajian tuduhan sebagai kesimpulan final.
7. Menghormati Keberagaman dan Martabat Manusia
Liputan Kabar Kota tidak membenarkan pemberitaan yang bertujuan merendahkan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau latar belakang lainnya.
Informasi mengenai identitas seseorang hanya dicantumkan apabila relevan dengan kepentingan publik dan tidak menimbulkan prasangka yang tidak diperlukan.
8. Independensi dari Kepentingan Bisnis
Kerja sama komersial, iklan, advertorial, dan hubungan dengan mitra tidak boleh menghilangkan independensi redaksi.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh menggunakan profesinya untuk meminta atau menerima imbalan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
Konten berbayar harus dibedakan secara jelas dari berita jurnalistik.
9. Tanggung Jawab Editor
Editor bertanggung jawab secara profesional sesuai fungsi dan kewenangannya dalam proses penyuntingan.
Editor harus mengupayakan agar berita memenuhi standar akurasi, keberimbangan, kejelasan, serta kesesuaian antara judul dan isi. Editor juga perlu mengidentifikasi informasi yang memerlukan verifikasi tambahan dan menyampaikan persoalan substansial kepada penanggung jawab redaksi.
Editor tidak boleh dengan sengaja mengubah substansi, kutipan, atau konteks informasi sehingga menyesatkan pembaca.
Apabila ditemukan kesalahan setelah publikasi, editor membantu proses pemeriksaan dan koreksi sesuai prosedur redaksi. Pembagian tugas ini tidak menghapus tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terkait.
10. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi menghormati hak masyarakat untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permintaan akan diperiksa secara profesional. Koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang relevan, sedangkan hak jawab ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi tidak boleh menolak permintaan yang memenuhi ketentuan hanya karena isinya tidak sejalan dengan pemberitaan sebelumnya.
11. Evaluasi dan Penegakan Etika
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika jurnalistik, redaksi melakukan pemeriksaan internal secara proporsional.
Tindak lanjut dapat berupa perbaikan berita, koreksi, evaluasi prosedur, pembinaan, atau tindakan lain sesuai tingkat persoalan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Liputan Kabar Kota. Pengaduan akan diperiksa dengan mempertimbangkan bukti, konteks, dan prinsip jurnalistik.
12. Acuan dan Penutup
Prinsip dalam halaman ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, serta ketentuan relevan lainnya.
Naskah resmi Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi rujukan utama untuk ketentuan etik profesi wartawan.
Tanggal pembaruan: 20 Oktober 2026.
