SEMARANG, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat disiplin dan integritas personel.
Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Anggota Polri maupun ASN Polri diharapkan mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi serta komitmen menjaga profesionalisme.
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, upaya pencegahan perlu dimulai dari lingkungan internal Polri sebelum mengajak masyarakat untuk melakukan hal serupa.
Langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan sejak dari hulu.
Kabid Humas Polda Jateng menegaskan, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Jateng akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan aturan dan mekanisme internal Polri.
“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” tutup Kabid Humas.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Jateng menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan narkotika, meningkatkan disiplin personel, serta membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Sumber : Humas Polda Jateng
