Polres Jepara Ungkap Kasus Perampasan Perhiasan Emas Milik Balita, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Jepara Ungkap Kasus Perampasan Perhiasan Emas Milik Balita, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

JEPARA,Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang anak berusia empat tahun di wilayah Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial AS (30), yang diduga sebagai pelaku, telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perampasan perhiasan emas balita
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas AKP Dwi Prayitna memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) perhiasan emas milik anak di Mapolres Jepara, Rabu (4/11/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Jepara, Rabu (4/11/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Dalam keterangannya, AKP Andika menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman samping rumah warga di Dukuh Sokolimo, Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang masih berusia empat tahun sedang bermain bersama sepupunya di halaman rumah neneknya.

Saat itu, seorang pria yang mengenakan jaket dan celana berwarna hitam datang menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon berwarna putih dengan kombinasi merah. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di tepi jalan dekat halaman rumah korban dengan kondisi mesin masih menyala.

Pelaku selanjutnya mendekati korban dan berpura-pura mengajak berbincang. Namun, secara tiba-tiba, pelaku diduga menarik paksa perhiasan emas yang dikenakan korban di bagian leher.

Perhiasan yang diambil berupa satu kalung emas model kopi pecah dengan berat sekitar 1,1 gram dan satu mainan emas model waru seberat 0,4 gram.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, pelaku bergegas menuju sepeda motornya untuk meninggalkan lokasi kejadian.

Aksi tersebut sempat diketahui seorang warga bernama Nur Subi. Warga itu berupaya menghentikan pelaku dengan memegang bagian belakang sepeda motor. Namun, pelaku tetap berhasil melarikan diri dengan memacu kendaraannya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas yang dilaporkan dirampas, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta uang tunai sebesar Rp124.000 yang disebut sebagai milik tersangka.

Atas perbuatannya, AS diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di lingkungan sekitar rumah. Meski berada di area tempat tinggal, pendampingan orang dewasa tetap diperlukan guna mengantisipasi berbagai risiko yang tidak diinginkan.

(Hms)

Liputan Kabar Kota

Sumber: https://www.liputankabarkota.com/2026/11/polres-jepara-ungkap-perampasan-perhiasan-emas-balita.html