Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu Batang–Pekalongan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu Batang–Pekalongan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan menyita sabu dengan berat bruto total 29,64 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi," kata Kombes Pol Yos Guntur saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Atas setiap pengantaran, GTI diduga menerima imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah kepada pria lain berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan.

"Informasi dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari sana, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke seorang pria lainnya berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan," jelasnya.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan UR di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, pada Kamis (5/11/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.

Menurut Kombes Pol Yos Guntur, UR mengaku menerima sabu dari pihak yang sama untuk dipecah dan dikemas sebelum didistribusikan kepada pemesan. Atas pekerjaan tersebut, UR diduga memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu.

"Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat," ujarnya.

Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dan dikembangkan. Kami tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti dan pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengejar pihak lain yang berada di belakang peredarannya," tegasnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram. Selain narkotika, barang bukti lain yang disita meliputi dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan keduanya guna menelusuri sumber pasokan serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Sumber : humas

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 29,64 gram.Kamis (5/11/2026). (foto : humas)

Liputan Kabar Kota

Sumber: https://www.liputankabarkota.com/2026/11/polda-jateng-ungkap-peredaran-sabu.html