SRAGEN, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama jajaran Reskrim Polsek Sragen Kota mengungkap kasus pembobolan konter telepon seluler Mahez Phone di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial GA (34) diamankan polisi setelah diduga mencuri 58 unit handphone dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp310 juta.
![]() |
| Bukti dan terduka pelaku pembobolan konter di Sragen, Selasa(20/10/2026). |
Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Tangerang dan tinggal di wilayah Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Suruh, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan di Konter Mahez Phone, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang diketahui pada Jumat (2/10/2026) pagi. Saat itu, penjaga konter mendapati sejumlah handphone di dalam etalase telah hilang dan kondisi ruangan berantakan.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ventilasi udara di bagian belakang konter dalam keadaan rusak. Petugas juga menemukan tangga bambu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam bangunan.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit handphone berbagai merek," jelas AKBP Heru Antariksa Cahya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan tangga bambu untuk mencapai bagian belakang konter. Selanjutnya, pelaku merusak ventilasi udara yang dilengkapi teralis besi agar dapat masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil puluhan handphone yang tersimpan di dalam etalase. Perangkat tersebut kemudian dibawa untuk dijual.
Dari pengakuan terduga pelaku, sebanyak 36 unit handphone telah dijual di sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sementara itu, 17 unit lainnya belum sempat dijual dan lima unit disembunyikan di dalam tas plastik berwarna biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
![]() |
| Proses penangkapan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama jajaran Reskrim Polsek Sragen Kota, Selasa(20/10/2026). |
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merek, di antaranya iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam emas dengan nomor polisi AD 5076 ZZ, berikut STNK dan kunci kontak.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar terhindar dari tindak kejahatan.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperhatikan keamanan bangunan dan sistem pengamanan tempat usaha," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, GA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan tindak kriminalitas, termasuk kejahatan terhadap tempat usaha yang penanganannya dapat melibatkan penelusuran hingga lintas wilayah.
Sumber : Humas Polda

%20bersama%20jajaran%20Reskrim%20Polsek%20Sragen%20Kota%20tangkap%20terduga%20pelaku%20pembobolan%20konter.jpeg)