Wamenaker Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata

JAKARTA, liputankabarkota.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus didasarkan pada kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

Wamenaker Afriansyah Noor membahas sertifikasi kompetensi pekerja BUMN dalam forum LSP P2 BUMN Summit 2026
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan sertifikasi kompetensi pekerja BUMN harus mencerminkan kemampuan nyata melalui proses asesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(foto : Biro Humas Kemnaker)

Menurut Afriansyah, proses sertifikasi perlu didukung standar kompetensi yang jelas, asesor profesional, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil penilaian.

Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia mengatakan, perkembangan teknologi dan dinamika dunia usaha menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, serta mampu beradaptasi dengan perubahan. Karena itu, kompetensi pekerja harus selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan bisnis di lapangan.

Dalam konteks tersebut, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki peran strategis karena memahami proses bisnis serta kebutuhan kompetensi pada setiap jabatan. Pemahaman tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.

Namun, kedekatan dengan proses bisnis harus diimbangi tata kelola sertifikasi yang kuat. Asesor harus memiliki kompetensi yang sesuai, metode asesmen harus tepat, bukti kemampuan peserta harus memadai, dan keputusan sertifikasi wajib didasarkan pada penilaian yang objektif.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Sertifikasi Harus Terhubung dengan Kinerja

Afriansyah menjelaskan, pengembangan kompetensi tenaga kerja perlu dilakukan sebagai proses berkelanjutan. Tahapannya mencakup identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, sertifikasi, hingga penerapan kemampuan dalam pekerjaan sehari-hari.

Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas kemampuan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Ia juga menyoroti pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Sistem data yang terintegrasi dinilai dapat membantu meningkatkan efisiensi proses, memperbaiki pengelolaan informasi, dan mendukung pengambilan keputusan.

Meski demikian, digitalisasi tetap harus disertai komitmen terhadap objektivitas asesmen dan integritas seluruh proses sertifikasi.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” ujarnya.

Kemnaker, BNSP, dan BUMN Perlu Perkuat Kolaborasi

Untuk membangun ekosistem sertifikasi kompetensi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri sekaligus memastikan proses penilaian dapat dipertanggungjawabkan.

Afriansyah menegaskan, keberhasilan sertifikasi kompetensi tidak semata-mata diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari kesesuaian kemampuan pekerja dengan standar profesi dan kebutuhan dunia kerja.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(HMS)

Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url