RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak.
Menurut Cucun, DPR akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan hingga proses pembahasan RUU tersebut selesai.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
DPR Bahas Aspirasi Pekerja dan Dunia Usaha
Cucun menuturkan, dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dengan pemberi kerja untuk mendengarkan serta membahas kepentingan masing-masing.
Menurutnya, proses legislasi membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” kata Cucun.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar ketentuan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara jelas dan memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi seluruh pihak.
Menaker: Dunia Kerja Terus Berubah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah bersama DPR.
Menurut Yassierli, perubahan dunia kerja membuat regulasi ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Perubahan tersebut, lanjutnya, antara lain terlihat dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, pelindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Berbagai aspek tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari kerangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Kompetensi Tenaga Kerja Jadi Perhatian
Yassierli mengatakan, kebutuhan terhadap kompetensi tenaga kerja menjadi salah satu hal yang semakin penting dalam perubahan dunia kerja.
Menurutnya, penyiapan angkatan kerja tidak hanya berkaitan dengan proses masuk ke dunia kerja, tetapi juga kesiapan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Penguatan kompetensi diharapkan dapat membantu calon tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus meningkatkan kesiapan mereka memasuki pasar kerja.
Pemerintah dan DPR Bahas Rumusan RUU
Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR terus membahas berbagai aspirasi yang disampaikan para pemangku kepentingan.
Pembahasan dilakukan secara intensif untuk menemukan rumusan norma yang dapat mengakomodasi kebutuhan ketenagakerjaan secara seimbang.
“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” katanya.
Ia menegaskan, aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk dialog sosial seperti yang dilakukan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diharapkan Beri Kesejahteraan
Yassierli berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.
“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.
Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
