RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II DPR RI

JAKARTA, liputankabarkota.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI.

Rapat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI

Rapat kerja pemerintah bersama Komisi IX DPR RI membahas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja), yang telah membahas RUU tersebut secara intensif.

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan RUU tersebut mengatur penguatan pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.

RUU tersebut juga menegaskan sejumlah prinsip dalam ketenagakerjaan, antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke tahap Pembicaraan Tingkat II, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Masing-masing fraksi selanjutnya menyampaikan pendapat akhir mini, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir pemerintah.

Setelah seluruh rangkaian pembahasan selesai, dilakukan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan sesuai tahapan pembentukan undang-undang.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

(Redaksi)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url