Polresta Pati Ungkap Korupsi APBDes Bulumanis Lor, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta
PATI, liputankabarkota.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, perkara ini berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran pembangunan, khususnya proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Dika.
Peristiwa yang menjadi objek penyidikan diketahui terjadi dalam kurun waktu 18 Mei hingga 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor. Dari uraian perkara, kepala desa yang menjabat saat itu diduga memerintahkan perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan untuk merekayasa dan membuat dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti nota pembelian, surat pesanan, hingga bukti pembayaran kegiatan pengaspalan.
“Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam proses pengungkapan, hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) serta pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menjadi acuan utama penyidikan. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pengaspalan jalan sebesar Rp205.993.500.
Selain kelebihan pembayaran proyek, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 senilai Rp48.528.748.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pemotongan dana pembayaran PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 dari kegiatan pengaspalan bantuan provinsi sebesar Rp38.002.707 yang seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan.
“Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.
Dari serangkaian penyidikan, penyidik Polresta Pati akhirnya menetapkan M.K. (43), mantan Kepala Desa Bulumanis Lor yang menjabat pada periode peristiwa tersebut, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambah Kompol Dika.
Sejumlah barang bukti turut disita untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan. Di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, administrasi relevan lainnya, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka M.K. disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 603 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kompol Dika menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polresta Pati dalam mengawal tata kelola keuangan desa yang transparan, jujur, dan akuntabel di wilayah hukum Kabupaten Pati.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan menyusun laporan secara benar. Kami berkomitmen menangani dugaan pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi melindungi anggaran publik,” pungkasnya.
(HMS)
