Polresta Pati Ungkap Kasus Pencurian Motor di Hotel Juwana, Pelaku Diamankan di Batangan

Polresta Pati Ungkap Kasus Pencurian Motor di Hotel Juwana, Pelaku Diamankan di Batangan

PATI – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H. yang memimpin langsung konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pati," tegas Kombes Pol Sigit.

Kronologi Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang, datang ke hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana bersama tersangka berinisial AA alias F (25), warga Kecamatan Batangan.

Mereka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 milik korban. Modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban sedang mandi, tersangka berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.

"Setelah ditunggu sekitar dua jam, tersangka tidak kunjung kembali. Korban berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan respons," jelas Kombes Pol Sigit.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Pengungkapan Kasus

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan bahan keterangan, dan meminta keterangan dari dua saksi berinisial AM dan SS.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Berkat kerja keras dan koordinasi anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan responsif. Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya. Jangan mudah percaya kepada orang lain, termasuk ketika berada di tempat umum maupun saat melakukan aktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik," pesannya.

Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. Kami siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati," pungkasnya.

Sumber: Humas Polresta Pati

Liputan Kabar Kota

Sumber: https://www.liputankabarkota.com/2026/10/polresta-pati-ungkap-kasus-pencurian.html