Polresta Banyumas Sita 59 Liter Miras Ilegal di Sokaraja Usai Terima Laporan Warga

Polresta Banyumas Sita 59 Liter Miras Ilegal di Sokaraja Usai Terima Laporan Warga
Dokumentasi Barang Bukti Minuman keras ilegal
Dokumentasi Barang Bukti Minuman keras ilegal dalam razia di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

BANYUMAS, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menyita puluhan liter minuman keras (miras) ilegal dalam razia di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk pemulihan dan pembersihan kawasan rawan narkoba serta gangguan kamtibmas di wilayah Banyumas.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

 “Petugas menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan barang bukti di salah satu warung,” ujar Willy mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton.

Pemilik Warung dan Puluhan Botol Miras Diamankan

Dalam penggeledahan di lokasi, tim opsnal mengamankan pemilik warung berinisial M.A.K. (32). Petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar resmi dengan total volume mencapai sekitar 59 liter.

Berikut rincian barang bukti yang disita petugas:

• Ciu: 49 botol (24,5 liter)

• Anggur Putih: 16 botol

• Anggur Kolesom: 15 botol

• Anggur Merah: 9 botol

• Anggur Atlas: 6 botol

• Anggur Tanpa Merek (750 ml): 1 botol

Imbauan dan Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Selain menyita barang bukti, kepolisian juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik warung mengenai ancaman pidana serta bahaya penjualan miras ilegal.

Kompol Willy menegaskan, Polresta Banyumas akan terus menggiatkan razia serupa demi menekan angka peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Banyumas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kami berharap peran aktif warga dalam menjaga lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Sumber : PID Polresta Banyumas

Liputan Kabar Kota

Sumber: https://www.liputankabarkota.com/2026/10/polresta-banyumas-sita-59-liter-miras.html