Polres Jepara Tangkap Kurir Sabu di Kebun Pisang Troso, Barang Bukti 3,21 Gram

JEPARA, liputankabarkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara menangkap seorang pria berinisial FH (34) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan saat hendak mengambil paket sabu di sebuah kebun pisang di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Polres Jepara mengamankan tersangka kasus dugaan peredaran sabu di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan
Polres Jepara mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu di Desa Troso, Pecangaan, dengan barang bukti sabu seberat bruto 3,21 gram. (Foto: Humas Polres Jepara)
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kebun milik warga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati FH datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih. Menurut keterangan kepolisian, tersangka kemudian turun dari kendaraannya dan mencari sesuatu di dekat pohon pisang.

Petugas yang melihat gerak-gerik tersebut langsung mendekati dan mengamankan FH di lokasi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram yang dibungkus menggunakan lakban hitam.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FH yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan mengaku berperan sebagai kurir. Ia disebut tergiur imbalan berupa uang tunai serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Kepada penyidik, FH juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali. Tujuh aksi sebelumnya, menurut pengakuannya, berhasil dilakukan sebelum akhirnya ia ditangkap polisi.

Saat ini, FH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, FH dijerat dengan ketentuan terkait peredaran dan penguasaan narkotika, sebagaimana disebutkan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(HMS/Leon)

Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url