Polda Jateng Ungkap Judi Online Lewat Live TikTok di Kudus, Tersangka Raup Rp25 Juta

KUDUS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (27) di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Tersangka judi online live TikTok berinisial MR mengenakan baju tahanan kuning didampingi penyidik Ditressiber Polda Jateng.
Tersangka MR (27) mengenakan baju tahanan didampingi personel Ditressiber Polda Jawa Tengah saat rilis pengungkapan kasus judi online tebak skor virtual di Kudus, Sabtu (24/10/2026). (Foto/Dok. Humas)

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus tersebut bermula ketika petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang menayangkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas melakukan penindakan dan mengamankan MR beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Seperangkat komputer, konsol PlayStation, dan tripod yang disita sebagai barang bukti judi online live TikTok di Kudus.
Perangkat komputer, konsol PlayStation, dan peralatan live streaming yang disita Ditressiber Polda Jateng sebagai barang bukti perjudian online tebak skor via TikTok di Kudus. (Foto/Dok. Humas)

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank dengan uang yang disebut mencapai Rp25 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa dugaan perjudian tersebut menggunakan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” ungkap Wahyu, Sabtu (24/10/2026).

Wahyu menegaskan bahwa media sosial dan perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian.

Menurutnya, penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana dalam perkara tersebut. Perangkat elektronik serta rekening bank yang diamankan juga akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar bijak memanfaatkan media sosial dan tidak menggunakannya untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url