Tim Terpadu Temukan Aktivitas Pengambilan Batu di Sungai Jlegong, Disebut Capai 25 Rit per Hari

Aktivitas pengambilan batu di area sungai Desa Jlegong Kecamatan Keling Jepara
Aktivitas pengambilan batu ditemukan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara di Desa Jlegong, Kecamatan Keling.

Aktivitas pengambilan batu ditemukan di area sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar 25 rit per hari.

Temuan itu diketahui setelah Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (5/10/2026).

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, Nafe’ Sutejo, mengatakan pengecekan dilakukan terhadap lokasi kegiatan dan/atau usaha pertambangan yang disebut dikelola oleh pemilik usaha berinisial An.

“Pada Senin (5/10/2026) telah dilakukan peninjauan lokasi kegiatan dan/atau usaha pertambangan dengan pemilik usaha atas nama An yang berlokasi di Desa Jlegong, Kecamatan Keling,” kata Nafe’.

Nafe’ yang juga menjabat Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, mengatakan tim menemukan aktivitas pengambilan material saat berada di lokasi.

Menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung di area sungai dengan komoditas yang diambil berupa batu kali. Tim juga menemukan satu unit ekskavator dan dua unit truk di lokasi.

Berdasarkan keterangan mandor lahan, alat berat dan kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik D alias K.

Namun, saat dilakukan pengecekan, lokasi kegiatan berada di area sungai. Sementara berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Keling, kegiatan tersebut pada awalnya berada di area persawahan yang berada di samping sungai.

Disebut Capai 25 Rit per Hari

Nafe’ mengatakan, berdasarkan keterangan mandor, pengambilan batu dilakukan sekitar 25 rit setiap hari. Material hasil pengambilan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp57 ribu per ton.

“Berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Tim Terpadu meminta aktivitas penambangan dihentikan. Pengelola kegiatan juga diwajibkan membayar pajak MBLB atas material yang telah dijual.

Aktivitas Disebut Baru Berlangsung 20 Hari

Sementara itu, mandor sekaligus pekerja di lokasi berinisial A mengatakan kegiatan tersebut baru berlangsung sekitar 20 hari.

Menurut A, aktivitas awalnya dilakukan untuk meratakan lahan persawahan yang sebelumnya memiliki kedalaman sekitar satu meter.

“Baru 20 hari. Dimulai dengan meratakan sawah yang sebelumnya kedalamannya 1 meter,” tuturnya.

A menjelaskan, material berupa batu padas dari area persawahan kemudian diturunkan hingga mendekati aliran sungai. Sawah tersebut, menurut keterangannya, merupakan milik P.

“Material batu padasnya saya turunkan sampai sini,” ujarnya sambil menunjukkan lokasi.

A juga mengatakan aktivitas pengambilan batu dilakukan di lahan milik D. Material yang diambil disebut hanya berupa batu.

Batu tersebut dijual dengan harga Rp57 ribu per ton. Dari nilai tersebut, sekitar Rp23 ribu digunakan untuk biaya angkut material.

Menurut A, volume pengambilan batu mencapai sekitar 25 rit per hari.

Kondisi Lokasi

Pantauan di lokasi menunjukkan sisi barat daya area kegiatan berbatasan dengan persawahan. Sementara sisi timur laut berbatasan dengan aliran sungai dan area sawah.

Di sisi tenggara terdapat sebuah bendungan air. Aliran air dari bendungan tersebut mengarah ke barat laut.

Dengan adanya temuan tersebut, aktivitas pengambilan material di lokasi menjadi perhatian Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan kewajiban perpajakan atas material yang telah diperjualbelikan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url