Pemkab Jepara Tertibkan Dua Tambang Ilegal di Desa Pancur
JEPARA, liputankabarkota.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menertibkan dua lokasi penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Selasa (13/10/2026). Hasil inspeksi tim gabungan menunjukkan kedua lokasi tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan. Bahkan, aktivitas penambangan menggunakan alat berat masih ditemukan di salah satu lokasi.
![]() |
| Tim gabungan melakukan inspeksi terhadap dua lokasi penambangan MBLB di Desa Pancur, Mayong, Jepara, Selasa (13/10/2026). |
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jepara, ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pemerintah desa setempat.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim mendatangi dua area penambangan yang berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur. Keduanya diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Satu Lokasi Masih Beroperasi dengan Alat Berat
Lokasi pertama merupakan area penambangan milik CV Muzza Makmur di Blok Tanah Siroto, Dukuh Bomo. Saat inspeksi berlangsung, tim menemukan 10 unit alat berat di lokasi tersebut, terdiri atas tiga unit breaker atau alat penghancur batu dan tujuh unit ekskavator bucket.
Sejumlah alat berat diketahui masih digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan. Karena kegiatan tersebut belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas penambangan dihentikan hingga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) diterbitkan secara resmi.
Penertiban ini dilakukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Garis Pembatas Tambang Tidak Lagi Ditemukan
Sementara itu, lokasi kedua merupakan area penambangan milik seorang pria berinisial N, yang juga berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur.
Saat pemeriksaan dilakukan, tim tidak menemukan aktivitas operasional penambangan. Meski demikian, terdapat dua unit alat berat di lokasi, salah satunya diduga merupakan ekskavator bucket dalam kondisi rusak.
Tim juga mendapati garis pembatas atau safety line yang sebelumnya dipasang oleh Tim Terpadu Penataan MBLB pada 15 Juli 2026 sudah tidak ditemukan di lokasi.
Selain itu, bekas bukaan lahan tambang terlihat lebih luas dibandingkan kondisi saat pemeriksaan sebelumnya pada tanggal tersebut.
Berdasarkan hasil inspeksi, lokasi penambangan milik N itu juga belum mengajukan perizinan. Pemilik usaha diarahkan berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Jepara untuk menyelesaikan kewajiban pajak pertambangan MBLB atas material yang telah digali, dimuat, dan dijual.
DLH Minta Kewajiban Pertambangan Dipenuhi
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang belum memiliki izin harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kegiatan penambangan yang masih berlangsung tanpa perizinan resmi harus dihentikan. Kewajiban yang berkaitan dengan material hasil tambang juga perlu diselesaikan.
“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” ujarnya.
Inspeksi gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Jepara dalam mengawasi aktivitas pertambangan MBLB, terutama terkait kelengkapan perizinan, kepatuhan operasional, dan pemenuhan kewajiban pajak.
Melalui pengawasan lapangan, pemerintah berharap kegiatan pertambangan di Kabupaten Jepara dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



