Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT Rp2,88 Miliar untuk 4.813 Penerima

Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).

Penyaluran BLT DBHCHT Jepara Tahun 2026
Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menyerahkan BLT DBHCHT Tahun 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Welahan.

Sebanyak 4.813 masyarakat menerima BLT DBHCHT tahun ini. Mereka terdiri atas 4.772 buruh pabrik rokok dan 41 petani tembakau.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,88 miliar untuk penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar mengajak seluruh pihak yang terlibat memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut M. Ibnu Hajar, penyaluran BLT DBHCHT merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus hadir di tengah masyarakat.

Peran pemerintah, kata dia, tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, tetapi juga melalui perlindungan serta perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” katanya.

Penerima BLT DBHCHT Harus Memenuhi Kriteria

Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang berhak menerima BLT DBHCHT, khususnya kelompok buruh pabrik rokok.

Dari sisi masa kerja, penerima diwajibkan memiliki masa kerja lebih dari 10 bulan. Selain itu, berdasarkan legalitas perusahaan, penerima harus bekerja pada pabrik rokok yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Berdasarkan status pekerjaan, penerima dapat berasal dari buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, maupun tenaga borongan, dengan ketentuan pekerjaannya berkaitan langsung dengan proses produksi.

Sementara itu, pekerja pada lini distributor, marketing, sales, maupun tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT DBHCHT.

Pemkab Jepara berharap penyaluran bantuan tersebut dapat diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyaluran BLT DBHCHT juga diharapkan menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang bekerja di sektor tembakau serta kelompok petani tembakau di Kabupaten Jepara.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url