Pemkab Jepara Raih Penghargaan JDIH Terbaik dari Gubernur Jawa Tengah

Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik.

Pemkab Jepara meraih penghargaan JDIH dengan progres pencapaian terbaik
 Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menerima penghargaan pengelolaan JDIH dari Gubernur Jawa Tengah.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi di Semarang, Senin (5/10/2026). Piagam penghargaan diterima langsung oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar yang mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kemajuan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah.

Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/323 Tahun 2026 tertanggal 21 September 2026 tentang Penerima Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Indeks Kepatuhan Daerah Terbaik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

Sementara itu, piagam penghargaan tersebut tercatat dengan Nomor 800.1.12.8/0007474.

Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar mengatakan, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mewujudkan MULUS Birokrasi.

Konsep tersebut diarahkan untuk membangun birokrasi yang tertib, transparan, responsif, serta mampu memberikan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat.

“Bagi kami, penghargaan ini bukan sekadar sebuah prestasi, tetapi bagian dari langkah menuju MULUS Birokrasi—birokrasi yang tertib, transparan, responsif, dan memberikan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat,” kata Gus Hajar.

Menurutnya, keberadaan JDIH menjadi salah satu wujud nyata dari upaya tersebut. Melalui JDIH, masyarakat dapat memperoleh produk dan informasi hukum secara lengkap, akurat, cepat, serta mudah diakses.

Dengan keterbukaan informasi hukum, masyarakat juga diharapkan semakin mudah memahami berbagai aturan yang berlaku, termasuk mengetahui hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan pemerintah.

“Dengan informasi hukum yang terbuka, masyarakat semakin mudah memahami aturan, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mendapatkan kepastian dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujarnya.

Gus Hajar turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang selama ini bekerja dan berkolaborasi dalam pengelolaan JDIH Kabupaten Jepara.

Ia menegaskan, penguatan birokrasi harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dan berkolaborasi. MULUS Birokrasi kita wujudkan bukan hanya melalui kata-kata, tetapi melalui pelayanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, terutama dalam menyediakan dokumen serta informasi hukum yang tertib, terpadu, dan mudah diakses masyarakat.

JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen dan informasi hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url