Pemkab Jepara Perkuat Edukasi Masyarakat Lewat Dialog Interaktif Gempur Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui dialog interaktif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan langsung dari Studio Radio R-Lisa FM Jepara, Selasa (6/10/2026).

Dialog interaktif Gempur Rokok Ilegal Pemkab Jepara
Dialog interaktif Gempur Rokok Ilegal yang digelar Pemkab Jepara melalui Diskominfo bersama Bea Cukai Kudus dan Kejaksaan Negeri Jepara.

Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, serta Diskominfo Jepara.

Kepala Diskominfo Jepara dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Komunikasi, Makhlaufi Akhyar.

Dalam dialog, perwakilan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, menjelaskan bahwa cukai memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu yang berdampak terhadap masyarakat.

Selain berfungsi sebagai instrumen pengendalian, penerimaan negara dari sektor cukai juga memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pemerintah di daerah.

Masyarakat dalam dialog tersebut juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai.

Beberapa di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Jepara, Helena Sheila Arkisanti, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat merugikan penerimaan negara.

Karena itu, menurutnya, diperlukan peran aktif masyarakat untuk membantu mencegah sekaligus menekan peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Jepara.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Makhlaufi Akhyar, mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk rokok.

Masyarakat diminta memilih dan membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Melalui dialog interaktif Gempur Rokok Ilegal tersebut, Pemkab Jepara berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat.

Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan cukai, upaya pengawasan di tingkat masyarakat diharapkan semakin kuat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url