Pemkab dan DPRD Pekalongan Sepakati Raperda Pendidikan, Sasar Pemerataan Akses dan Mutu

KAJEN, liputankabarkota.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna di Eks Gedung Bersama Kajen, Kamis (15/10/2026).

Rapat paripurna Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan menyepakati Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan menyepakati Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal menuju penguatan regulasi pendidikan daerah. Tahap selanjutnya adalah memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan pemerataan layanan, dan memperbaiki mutu pembelajaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan dasar, tetapi juga merupakan strategi pembangunan daerah karena berperan penting dalam membentuk kualitas generasi penerus dan mendukung keberlanjutan pembangunan.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus dan keberhasilan pembangunan daerah,” ujar Sukirman.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan pembangunan sumber daya manusia. Dengan keseimbangan tersebut, hasil pembangunan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Persetujuan bersama pada hari ini bukanlah akhir dari upaya kita dalam membangun sektor pendidikan, melainkan merupakan langkah awal bagi pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah dan terukur,” tegasnya.

Sukirman merinci, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan tata kelola, hingga peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. Dengan demikian, setiap peserta didik diharapkan memperoleh kesempatan untuk mengakses pendidikan dan mengembangkan potensi sesuai kemampuannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyatakan pihak legislatif akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong implementasi regulasi tersebut.

Ia mengatakan, Raperda Pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, menekan angka anak tidak sekolah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pekalongan.

“Tujuan dari Raperda Pendidikan ini di antaranya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan, menurunkan angka anak tidak sekolah dan meningkatkan sumber daya manusia khususnya di Kabupaten Pekalongan,” terangnya.

Lebih lanjut, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun sebagai upaya memperbarui regulasi agar ketentuan mengenai pendidikan lebih sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan layanan pendidikan, dan kondisi masyarakat setempat.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih terarah, merata, dan berkualitas di Kabupaten Pekalongan. Pelaksanaan kebijakan nantinya akan menjadi bagian penting untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url