Menaker RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Fondasi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
JAKARTA, liputankabarkota.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian penting dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.
![]() |
| Menaker Yassierli menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). |
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Yassierli menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja atau buruh dengan keberlanjutan dunia usaha.
Perkuat Hak dan Kesetaraan Pekerja
Salah satu poin penguatan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi juga menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Selain memperkuat norma ketenagakerjaan yang sudah ada, RUU tersebut juga memuat sejumlah pengaturan baru.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
RUU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Pelindungan untuk Pekerjaan Masa Depan
Yassierli mengatakan perubahan pola dan jenis pekerjaan menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi dalam regulasi ketenagakerjaan.
Karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperluas ruang lingkup pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap perkembangan pola kerja baru atau future of work.
Pelindungan terhadap pekerja atau buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga diperkuat.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkas Yassierli.
(Redaksi)
