Menaker Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Jakarta, liputankabarkota.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Menaker mendorong asosiasi perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kemnaker mengenai kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah melalui Kemnaker siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta, sementara perusahaan mitra diharapkan memberikan kesempatan kerja setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.

Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Pusat tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi peserta sekaligus memberikan gambaran kepada perusahaan mengenai bentuk penyesuaian lingkungan kerja yang diperlukan bagi pekerja penyandang disabilitas.

Menurut Yassierli, dukungan perusahaan terhadap pekerja penyandang disabilitas tidak berhenti pada proses rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan adanya penyesuaian yang diperlukan agar pekerja dapat menjalankan tugas dalam lingkungan kerja yang kondusif.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” lanjutnya.

Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujarnya.

Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Menaker juga mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli kepada perwakilan perusahaan yang hadir.

Selain mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja, Menaker meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.

Pemetaan tersebut diperlukan agar program pelatihan dapat disesuaikan dengan potensi peserta sekaligus kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url