Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang
Jawa Tengah – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah catatan terkait penerapan norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker terhadap enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, serta kondisi faktual di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus berjalan beriringan dengan penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Di antaranya terkait dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Meski demikian, masih terdapat catatan terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta rambu-rambu keselamatan di area produksi.
Namun, Kemnaker masih mendorong peningkatan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan adanya perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” ujar Ismail.
Biro Humas Kemnaker
