Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50.000 Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
JAKARTA, Liputankabarkota.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
![]() |
| Suasana kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto/Dok. Humas) |
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026. Calon peserta juga harus memenuhi ketentuan, termasuk tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Beragam Pilihan Pelatihan Kerja
Program pelatihan menyediakan berbagai bidang keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Pilihannya meliputi pemasaran digital, menjahit dan busana, serta makanan dan minuman.
Pada bidang pemasaran digital, peserta mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola pakaian.
Untuk bidang makanan dan minuman, materi pelatihan meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan keterampilan lainnya mencakup pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan atau AC, dan instalasi hidroponik.
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta Mendapat Fasilitas dan Sertifikat
Selain memperoleh pelatihan keterampilan, peserta mendapatkan sejumlah fasilitas pendukung, meliputi uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program.
Peserta juga memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai skema sertifikasi yang berlaku.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu peserta mengikuti pelatihan secara optimal sekaligus meningkatkan pengakuan atas keterampilan yang dimiliki ketika melamar pekerjaan atau merintis usaha.
Syarat Dokumen dan Tahapan Seleksi
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan sesuai ketentuan program antara lain surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada pelatihan yang ditetapkan.
Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan. Karena itu, kelengkapan dokumen dan kesesuaian pilihan keterampilan menjadi hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.
Pendaftaran Melalui SkillHub Kemnaker
Informasi mengenai pendaftaran, pilihan bidang keterampilan, dan ketentuan program dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Calon peserta disarankan memeriksa persyaratan, ketersediaan pelatihan, jadwal, serta mekanisme pendaftaran yang tercantum pada portal tersebut sebelum mengajukan permohonan.
Melalui program ini, Kemnaker berupaya membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat meningkatkan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, dan membangun kembali produktivitas setelah mengalami PHK.
