Kemenkes Catat Kekurangan 55.192 Dokter Spesialis, Pemerataan Tenaga Kesehatan Dipercepat

JAKARTA, Liputan Kabar Kota – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga medis serta tenaga kesehatan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 21 Oktober 2026, kebutuhan dokter spesialis masih belum terpenuhi di 93 persen wilayah, dengan kekurangan mencapai 55.192 dokter.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers mengenai percepatan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) memaparkan strategi percepatan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto/Dok. Humas)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kondisi tersebut dalam konferensi pers Dua Tahun Pemerintahan Bidang Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Menurutnya, keterbatasan jumlah dokter spesialis dan distribusi tenaga kesehatan menjadi tantangan dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.

“Masalah kita ada pada jumlah dokter spesialis. Dari 66 RSUD PHTC yang sedang dibangun, yang memiliki kelengkapan dokter spesialis baru mencapai 51 persen. Karena itu, Kemenkes berupaya mengisi kekurangan tersebut,” ujar Budi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengembangkan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau Hospital-Based melalui program Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU). Program ini dirancang untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sekaligus menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Sejak 2024, program RSPPU telah menampung 221 peserta didik yang terbagi dalam empat angkatan. Pada 2026, Kemenkes juga mengembangkan 55 program studi pendidikan dokter spesialis di 52 rumah sakit. Pengembangan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tujuh spesialis dasar serta memperkuat layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA).

Perekrutan peserta didik dengan mempertimbangkan asal daerah menjadi salah satu strategi untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter. Melalui pendekatan ini, dokter yang telah bekerja di daerah dapat menempuh pendidikan spesialis dan diharapkan kembali untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah asalnya.

“Kita merekrut putra-putri asli daerah, bukan orang Jakarta. Itu sebabnya, begitu selesai pendidikan, mereka pasti akan kembali ke daerah,” kata Budi.

Untuk menjaga mutu pendidikan, enam RSPPU telah memperoleh akreditasi sebagai institusi penyelenggara pendidikan dari ACGME International dan LAM-PTKes.

371 Dokter Spesialis Ditugaskan ke Rumah Sakit Prioritas

Selain menambah jumlah dokter spesialis melalui jalur pendidikan, Kemenkes melakukan penugasan langsung ke rumah sakit yang membutuhkan tenaga medis. Penugasan ini mencakup rumah sakit dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), layanan KJSU-KIA, serta wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Hingga Juli 2026, sebanyak 371 dokter spesialis telah ditugaskan untuk memperkuat pelayanan di rumah sakit prioritas.

Budi menjelaskan, penugasan diperlukan karena pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu beberapa tahun, sedangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah harus segera ditangani.

“Pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu sekitar empat tahun. Karena itu, untuk mengisi kekosongan pendidikan, kita juga mengirim dokter spesialis ke daerah yang membutuhkan. Penugasan ini memang sementara, tetapi masyarakat tidak bisa menunggu,” tuturnya.

Upaya pemerataan juga dilakukan melalui program penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan di puskesmas yang mengalami keterbatasan personel. Hingga Juli 2026, sebanyak 3.648 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah ditugaskan untuk memperkuat pelayanan di wilayah tersebut.

4.592 Beasiswa dan Pelatihan Dokter Spesialis

Untuk mendukung peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyediakan beasiswa bagi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, serta tenaga kesehatan lainnya.

Pada periode 2024–2026, sebanyak 4.592 beasiswa telah diberikan. Jumlah tersebut terdiri atas 2.696 beasiswa dokter spesialis, 1.081 beasiswa dokter dan dokter gigi, serta 815 beasiswa tenaga kesehatan.

“Sejak kabinet ini dibentuk, sudah ada 4.592 beasiswa yang diberikan Kementerian Kesehatan. Ke depan, kita ingin memastikan beasiswa ini semakin tepat sasaran, terutama bagi putra-putri daerah yang membutuhkan,” ujar Budi.

Selain beasiswa, peningkatan kompetensi dokter spesialis dilakukan melalui program fellowship di luar negeri. Program ini terutama diarahkan untuk memperkuat pelayanan jantung dan stroke serta meningkatkan kemampuan dokter dalam menggunakan teknologi medis modern.

Sebanyak 136 dokter spesialis telah mengikuti pelatihan di Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia. Dari jumlah tersebut, 65 dokter telah menyelesaikan pelatihan dan kembali ke daerah asalnya.

Melalui pengembangan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penugasan tenaga kesehatan, pemberian beasiswa, dan pelatihan lanjutan, Kemenkes berupaya mengatasi kekurangan sekaligus memperbaiki distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan di rumah sakit dan puskesmas, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga medis, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih merata.

Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url