Kejari Jepara Musnahkan 1,2 Kg Sabu, Perkara Narkoba Meningkat pada 2026

JEPARA, liputankabarkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram. Pemusnahan tersebut dilakukan bersama barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Jepara, Senin (19/10/2026).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 19 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Jepara memusnahkan barang bukti dari 59 perkara pidana, termasuk 27 perkara narkoba dengan sabu seberat sekitar 1,2 kilogram, Senin (19/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 59 perkara pidana dimusnahkan. Sebanyak 27 perkara di antaranya merupakan kasus narkoba.

Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa jumlah perkara narkoba yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Peningkatan jumlah perkara narkoba ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak,” ujar Agung, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, Kejari Jepara menangani sekitar 15–20 perkara narkoba sepanjang 2025. Sementara itu, hingga Oktober 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 30 perkara.

Selain peningkatan jumlah perkara, dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam transaksi narkoba juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kondisi tersebut menambah keprihatinan terhadap ancaman peredaran narkoba di kalangan generasi muda.

“Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar,” kata Agung.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kejaksaan memberikan edukasi hukum kepada pelajar sebagai bagian dari upaya pencegahan. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hukum serta risiko penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pemusnahan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana

Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.763 butir obat-obatan dari tujuh perkara kesehatan serta 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.

Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, dan delapan perkara pidana lainnya.

Agung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam penyelesaian perkara pidana.

“Proses eksekusi harus dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

Bupati Jepara Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam berbagai kunjungan ke desa, ia mengingatkan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh narkoba.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengawasan orang tua, peran sekolah, serta kepedulian masyarakat diperlukan untuk mengenali potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

Peningkatan jumlah perkara narkoba yang ditangani Kejari Jepara menjadi perhatian bersama bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Penegakan hukum perlu diimbangi dengan edukasi dan pencegahan agar peredaran narkoba dapat ditekan serta generasi muda di Kabupaten Jepara terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Leon)




Berita Terbaru Berita Terkini
No Comment
Add Comment
comment url