Ditjen Gakkum ESDM Selidiki Dugaan Pengangkutan 406 KL Solar B50 di Semarang
SEMARANG, Liputankabarkota.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengangkutan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan pengangkutan dan distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu pasokan energi bagi masyarakat.
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui dalam pemeriksaan yang dilakukan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Setelah temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL.
"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," jelas Jeffri di Semarang, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, apabila seluruh volume tersebut berhasil dimuat dan pengangkutannya terbukti melanggar ketentuan, kondisi itu berpotensi memengaruhi distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.
Dokumen Pembelian BBM Masih Didalami
Dalam proses pendalaman, Ditjen Gakkum ESDM menemukan perbedaan antara dokumen pembelian dan volume BBM yang tercatat dalam bukti administratif.
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebanyak 24 KL. Sementara itu, bukti administratif berupa Delivery Order (DO) mencantumkan volume 406 KL.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL yang masih perlu ditelusuri. Penyidik mendalami asal-usul BBM, jenis produk, legalitas pengangkutan, serta kesesuaian dokumen yang berkaitan dengan muatan kapal tersebut.
Perbedaan volume itu menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan pelanggaran.
Kapal Masih Berada di Pelabuhan Tanjung Emas
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, mengatakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
"Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan," ujar Sabprowanto.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk memastikan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sampel BBM Diuji di Laboratorium Lemigas
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.
Jeffri mengatakan hasil pengujian tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan pendalaman perkara.
"Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan," jelas Jeffri.
Pengujian ini diharapkan memberikan informasi teknis yang diperlukan untuk mencocokkan karakteristik BBM dengan dokumen dan keterangan yang sedang diperiksa.
Penelusuran Rantai Pasok BBM Berlanjut
Jeffri menegaskan, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi memengaruhi ketersediaan energi bagi masyarakat.
"Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya," ungkap Jeffri.
Ditjen Gakkum ESDM akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul, legalitas, dan proses pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal.
Penanganan perkara juga dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Ditjen Gakkum ESDM menyatakan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi untuk menjaga tata kelola distribusi BBM sesuai ketentuan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
