10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dari Pemagangan hingga PHK
JAKARTA, liputankabarkota.com - Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI memuat sejumlah ketentuan baru dan penguatan hak bagi pekerja. Aturan tersebut mencakup kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja dan peserta pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
![]() |
| UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah pengaturan terkait hak pekerja, pemagangan, K3, penempatan kerja hingga pelindungan saat PHK. |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UU tersebut disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.
Menurut Yassierli, aturan baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang lebih berkeadilan bagi pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026).
Berikut 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Kesetaraan di Tempat Kerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur larangan diskriminasi dalam berbagai aspek, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Setiap pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat di lingkungan kerja.
2. Pelindungan bagi Pencari Kerja
Pencari kerja mendapatkan pelindungan melalui akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka.
Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk membantu mencegah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran lowongan kerja fiktif.
3. Kepastian dalam Pemagangan
Aturan baru memberikan kepastian terhadap pelaksanaan pemagangan. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan.
Peserta pemagangan juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Menaker Yassierli menegaskan, program pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.
4. Penempatan Kerja yang Adil
Proses penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan nondiskriminatif.
Pengaturan tersebut juga memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Selain itu, penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses penempatan kerja dilarang.
5. Hubungan Industrial yang Seimbang
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya.”
Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Di sisi lain, aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial diperkuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Hak Fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditempatkan sebagai bagian penting dalam pelindungan pekerja.
Pengusaha diwajibkan menjamin penerapan K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Pendekatannya tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di tempat kerja.
7. Pengawasan dan Sanksi Lebih Tegas
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan profesionalitas, independensi, dan peran proaktif pengawas.
Rasio jumlah pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan. Pengawasan juga diperkuat melalui komite pengawasan.
Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
UU tersebut memberikan penguatan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan mengenai upahnya.
Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pengaturan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
9. Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja mendapatkan penguatan jaring pengaman melalui pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN yang wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
10. Siap Menghadapi Dunia Kerja Masa Depan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dirancang untuk mengantisipasi perubahan pola pekerjaan atau future of work.
Aturan tersebut memberikan ruang pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel sekaligus memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) berperan dalam survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga didorong untuk mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terukur.
Dengan berbagai pengaturan tersebut, pemerintah berharap UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
(Redaksi)
